PANGKALPINANG, TITIK INFO – Hari Anak Nasional 2026 menjadi momen yang tak akan dilupakan seorang anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pangkalpinang. Tak hanya menerima remisi, tetapi juga ada anak yang langsung menghirup udara bebas setelah masa pidananya dinyatakan selesai.
Anak tersebut menjadi satu dari 16 anak binaan yang memperoleh pengurangan masa pidana (remisi) khusus Hari Anak Nasional, Kamis (23/7/2026). Dari total penerima remisi, 15 anak lainnya masih melanjutkan masa pembinaan sesuai ketentuan.
Kepala LPKA Kelas II Pangkalpinang, Mustafa Kamaluddin Simamora, mengatakan saat ini LPKA membina 33 anak. Pemberian remisi diberikan kepada mereka yang memenuhi persyaratan selama mengikuti pembinaan.
“Pada momen Hari Anak Nasional ini ada 16 anak yang mendapatkan pengurangan masa pidana. Satu anak langsung bebas karena masa pidananya habis setelah mendapat remisi, sementara 15 lainnya masih melanjutkan pembinaan,” kata Mustafa.
Menurut Mustafa, remisi diberikan dengan besaran satu hingga tiga bulan, bergantung pada lama masa pidana yang telah dijalani.
Namun, tidak semua anak binaan berhak memperoleh remisi. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, mulai dari telah menjalani pembinaan minimal tiga bulan, menunjukkan perubahan perilaku, mematuhi tata tertib, hingga aktif mengikuti seluruh program pembinaan.
“Persyaratan utamanya sudah menjalani pembinaan minimal tiga bulan, menunjukkan penurunan tingkat risiko, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti seluruh program pembinaan, dan intinya berkelakuan baik,” ujarnya.
Ia menegaskan, remisi yang diberikan setiap Hari Anak Nasional bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi bentuk penghargaan negara kepada anak-anak yang menunjukkan perubahan selama menjalani pembinaan.
“Remisi ini rutin diberikan setiap Hari Anak Nasional sebagai bentuk penghargaan dari negara kepada anak-anak yang telah mengikuti pembinaan dengan baik,” katanya.
Data LPKA Pangkalpinang mencatat, dari 33 anak binaan yang saat ini menjalani pembinaan, sebagian besar tersangkut kasus narkotika. Selain itu, terdapat pula perkara asusila dan bentuk kenakalan remaja lainnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung, Ade Agustina, mengatakan remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi bentuk apresiasi atas perubahan yang berhasil ditunjukkan anak binaan.
“Perolehan remisi tentu berdasarkan pembinaan yang dijalankan dengan baik dan tidak melanggar aturan yang berlaku. Ini menjadi apresiasi atas perubahan yang telah mereka lakukan selama berada di LPKA,” kata Ade.
Ia berharap pembinaan yang diterima menjadi bekal saat mereka kembali ke masyarakat.
“Harapannya ketika mereka kembali ke masyarakat bisa melanjutkan cita-citanya, menjadi generasi penerus bangsa dan menyongsong Generasi Emas Indonesia 2045,” ujarnya.
Bunda Literasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Noni Hidayat Arsani, menyerahkan sebuah laptop sebagai bekal agar ia dapat kembali melanjutkan pendidikan.
“Semoga laptop ini bisa dimanfaatkan untuk belajar dan melanjutkan pendidikan. Jangan berhenti bermimpi, karena setiap anak berhak memiliki kesempatan memperbaiki masa depannya,” harap Noni. (ti1)









