Transfer 8 Kali Lewat BRImo, Nasabah BRI Berpeluang Dapat Saldo Emas Rp30 Ribu

banner 120x600

PANGKALPINANG, TITIKINFO.ID – Transaksi transfer rutin melalui aplikasi BRImo kini bisa membuka peluang mendapatkan saldo Tabungan Emas. Melalui program TERAS BRImo (Transfer Berulang Panen Emas), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI memberikan reward saldo Tabungan Emas Pegadaian senilai Rp30.000 bagi nasabah yang berhasil menyelesaikan misi transaksi sesuai ketentuan.

Program ini berlangsung mulai 15 September hingga 30 November 2026. Nasabah cukup melakukan transfer ke sesama rekening BRI minimal delapan kali, dengan nominal sekurang-kurangnya Rp25.000 untuk setiap transaksi selama periode program.

Asisten Manajer Operasional Layanan (AMOL) BRI BO Pangkalpinang, Pierre Andress Tambunan, mengatakan program tersebut menjadi salah satu upaya BRI untuk mendorong pemanfaatan layanan perbankan digital sekaligus memperkenalkan kebiasaan menabung emas kepada masyarakat.

“Melalui program TERAS BRImo ini, nasabah bisa memanfaatkan transaksi rutin mereka untuk mendapatkan reward saldo Tabungan Emas. Jadi, selain bertransaksi secara digital, nasabah juga berkesempatan mulai membangun aset melalui tabungan emas,” ujar Pierre, Rabu (28/10/2026).

Meski demikian, kesempatan mendapatkan reward ini terbatas. BRI menyediakan saldo Tabungan Emas bagi 1.000 nasabah pertama yang berhasil menyelesaikan seluruh misi setiap bulan, dengan total kuota sebanyak 3.000 nasabah selama program berlangsung.

Pemberian reward ditentukan berdasarkan urutan nasabah yang paling cepat memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan program. Karena itu, menyelesaikan misi transaksi saja belum menjamin nasabah memperoleh reward apabila kuota yang tersedia telah terpenuhi.

Nasabah juga wajib memiliki rekening Tabungan Emas Pegadaian yang tersedia di BRImo untuk menerima reward. Jika rekening tersebut belum dimiliki hingga batas waktu pendistribusian reward, hak atas hadiah dinyatakan gugur.

Saldo Tabungan Emas akan diproses dan dikreditkan melalui BRImo paling lambat 30 hari setelah periode program berakhir.

BRI mengingatkan nasabah untuk membaca syarat dan ketentuan program, termasuk ketentuan transaksi yang sah. Reward dapat dibatalkan apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan, kecurangan, atau transaksi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Melalui TERAS BRImo, nasabah diajak mengoptimalkan layanan digital untuk memenuhi kebutuhan transaksi sehari-hari sekaligus mengenal alternatif menabung emas. Namun, nasabah tetap perlu memastikan transaksi dilakukan secara wajar dan sesuai kebutuhan keuangan, bukan semata-mata untuk mengejar hadiah.

Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme dan ketentuan program dapat diakses melalui aplikasi BRImo atau kanal informasi resmi BRI. (*/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *