Tarif Parkir Bandara Depati Amir Naik, Mobil Rp8.000 Motor Rp3.000 per Jam Pertama

* Mulai Berlaku 1 November 2026

Area masuk Bandara Depati Amir Pangkalpinang, per 1 November 2026 kemarin, tarif parkir baik kendaraan roda dua, roda empat dan kendaraan box mengalami kenaikan. (Foto: ist)
banner 120x600

PANGKALPINANG, TITIKINFO.ID – Pengguna jasa Bandara Depati Amir Pangkalpinang perlu menyiapkan biaya parkir lebih besar. Mulai 1 November 2026, PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Depati Amir memberlakukan penyesuaian tarif parkir untuk kendaraan roda dua, roda empat, hingga bus dan kendaraan box.

Penyesuaian tarif tersebut disertai sejumlah pembenahan fasilitas parkir yang diklaim bertujuan meningkatkan kenyamanan dan kelancaran pelayanan bagi pengguna jasa bandara.

Ph. General Manager Bandara Depati Amir, Zulfan, mengatakan peningkatan fasilitas dilakukan melalui penggantian perangkat dispenser cashless di pintu masuk dan keluar parkir, pengecatan ulang marka parkir, serta perbaikan sejumlah fasilitas pendukung lainnya.

“Penyesuaian tarif parkir ini kami iringi dengan berbagai upaya peningkatan fasilitas dan pelayanan. Penggantian perangkat dispenser cashless di pintu masuk dan keluar diharapkan dapat mempercepat proses transaksi, sementara pengecatan marka parkir dan perbaikan fasilitas lainnya dilakukan untuk meningkatkan ketertiban serta kenyamanan pengguna jasa,” ujar Zulfan di Pangkalpinang, Jumat (30/10/2026).

Tarif parkir terbaru yang berlaku mulai 1 November 2026 sebagai berikut:

1. Kendaraan roda dua

  • Satu jam pertama: Rp3.000
  • Setiap jam berikutnya: Rp2.000
  • Parkir inap enam jam pertama: Rp25.000
  • Parkir inap setiap jam berikutnya: Rp3.000

2. Kendaraan roda empat

  • Satu jam pertama: Rp8.000
  • Setiap jam berikutnya: Rp4.000
  • Parkir inap enam jam pertama: Rp40.000
  • Parkir inap setiap jam berikutnya: Rp5.000

3. Bus/kendaraan box

  • Satu jam pertama: Rp10.000
  • Setiap jam berikutnya: Rp5.000

Zulfan menjelaskan, pembenahan perangkat transaksi dan penataan marka parkir diharapkan membuat kendaraan lebih tertib serta mempercepat proses keluar-masuk area parkir.

Ia juga mengingatkan pengguna jasa untuk memastikan saldo kartu uang elektronik (e-money) mencukupi sebelum memasuki area parkir guna menghindari kendala transaksi dan antrean.

Pengguna kendaraan juga diminta mengikuti rambu petunjuk serta memarkirkan kendaraan di tempat yang telah disediakan.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan peningkatan layanan agar para pengguna jasa mendapatkan pengalaman yang berkesan di Bandara Depati Amir,” tambahnya. (*/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *