PANGKALPINANG, TITIKINFO — Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026 Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Babel. Meski sudah ketok palu, belum sepenuhnya mengakhiri persoalan ruang fiskal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pemerintah provinsi masih berharap Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak daerah segera direalisasikan pemerintah pusat.
Harapan itu disampaikan Gubernur Babel Hidayat Arsani setelah menghadiri rapat paripurna DPRD Babel dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026, Senin (21/9/2026).
“Kalau DBH dibayarkan kan lebih enak. Sekarang kan kita sudah di akhir tahun seperti ini,” kata Hidayat.
Pencairan DBH akan memberikan tambahan ruang fiskal untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan.
Sementara itu, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya juga menyinggung hal yang sama. Ia berharap sisa DBH yang masih menjadi hak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat segera dicairkan.
“Kita doakan mudah-mudahan DBH kita ini sisanya cair sehingga bisa membangun kembali kualitas kesehatan dan pendidikan Bangka Belitung,” ujarnya.
Persoalan DBH menjadi semakin penting karena pemerintah daerah pada saat yang sama harus memastikan anggaran yang tersedia cukup untuk membiayai kebutuhan prioritas hingga akhir tahun.
Sebelumnya, pembahasan Perubahan APBD 2026 juga telah menempatkan kondisi fiskal dan ketersediaan anggaran sebagai bagian penting dalam penyesuaian program pemerintah daerah. DPRD dan Pemprov Babel telah menyepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 sebelum masuk ke tahap pembahasan dan pengesahan.
Tambahan penerimaan melalui DBH ini diharapkan dapat memperluas ruang pemerintah daerah dalam membiayai program prioritas.
Namun, sambil menunggu dana tersebut, pemerintah tetap harus bekerja dengan anggaran yang sudah tersedia.
“Kita harus tetap optimis karena ini merupakan hak rakyat Bangka Belitung,” pungkasnya. (*/ti1)










