Badan Bank Tanah Petakan Lahan Tidur di Babel, Dimanfaatkan untuk Kepentingan Masyarakat

Rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Bangka Belitung di Ruang Pasirpadi, Kantor Gubernur Babel, Rabu (29/7/2026). (Foto: ti1)
banner 120x600

PANGKALPINANG, TITIKINFO – Pemerintah melalui Badan Bank Tanah akan memanfaatkan lahan tidur di Provinsi Bangka Belitung (Babel) menjadi lebih produktif untuk meningkatkan ekonomi masyarakat.

Program nasional ini diharapkan menjadi solusi atas banyaknya lahan yang belum dimanfaatkan secara optimal, sekaligus membuka akses masyarakat terhadap tanah untuk kegiatan ekonomi produktif tanpa mengabaikan fungsi utamanya.

Kepala Divisi Reforma Agraria Badan Bank Tanah, Muji Martopo, mengatakan Badan Bank Tanah merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah pusat dan berada langsung di bawah Presiden untuk mengelola tanah negara.

Menurutnya, selama ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) lebih berperan sebagai regulator dan administrator pertanahan. Sementara Badan Bank Tanah diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah negara, mulai dari perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan hingga redistribusi tanah.

“Badan Bank Tanah berada di bawah Presiden dan didukung komite yang terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri ATR/BPN, serta Menteri Pekerjaan Umum. Salah satu tugas utamanya adalah mendukung pelaksanaan reforma agraria,” kata Muji, dalam rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria di Ruang Pasirpadi, Kantor Gubernur Babel, Rabu (29/7/2026).

Di Bangka Belitung, program ini memiliki peluang besar karena terdapat sejumlah kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah, antara lain di Paku Payung, Selingsing, Jangkar Asam, Buluh Tumbang, Bantan, Simpang Rusa, Air Madu, Ranggung, Lintang hingga Kelabat, dan wilayah lainnya yang bisa dioptimalkan.

“Ini yang sedang kita bahas bersama PT Timah, sebelum kawasan tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan sesuai peruntukannya, lahan dapat digunakan sementara untuk kegiatan pertanian, perkebunan maupun usaha produktif lainnya,” tukasnya.

Menurutnya, keberadaan Badan Bank Tanah diharapkan menjadi jalan keluar bagi lahan-lahan yang selama ini belum dimanfaatkan, sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengesampingkan kepentingan utama kawasan tersebut.

Ia juga menegaskan seluruh proses redistribusi tanah kepada masyarakat tidak dipungut biaya. Setelah proses redistribusi dilakukan, biaya administrasi ditanggung oleh Kementerian ATR/BPN.

“Dengan skema ini diharapkan tercipta harmonisasi antara kepentingan pembangunan, pengelolaan lahan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Bangka Belitung,” harapnya.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan, sedikitnya 30 persen dari tanah yang diperoleh atau dikelola Badan Bank Tanah harus dialokasikan untuk program reforma agraria.

Saat ini Badan Bank Tanah telah mengelola sekitar 34 ribu hektare tanah berstatus Hak Pengelolaan (HPL) yang tersebar di sekitar 22 provinsi. Dari jumlah tersebut, sekitar 11 ribu hektare telah disiapkan untuk mendukung pelaksanaan reforma agraria. (ti1)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *