Enam Desa di Beltim Masuk Blok Tambang Rakyat, Pemprov Mulai Tahapan Penerbitan IPR

Kepala Bidang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, Noprial Riady (foto: ist)
banner 120x600

Blok WPR yang diumumkan mencapai sekitar 760 hektare sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pengelolaan WPR yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 149.K/MB.01/MEM.B/2024.

PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi mengumumkan pembagian blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Belitung Timur,  langkah percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) ini membuka jalan bagi masyarakat penambang memperoleh legalitas usaha.

Belitung Timur dipilih sebagai daerah percontohan (pilot project) penerbitan IPR karena dinilai paling siap dari sisi administrasi, dokumen pendukung, koordinasi lintas sektor, hingga tingginya antusiasme masyarakat.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani melalui Kepala Bidang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, Noprial Riady, mengatakan pengumuman pembagian blok WPR merupakan tahapan wajib yang harus dilakukan pemerintah daerah sebelum menerbitkan IPR.

“Pengumuman ini merupakan bagian dari prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi kepada masyarakat, sekaligus menjadi tahapan awal sebelum proses penerbitan IPR dilakukan,” kata Noprial, Kamis (30/7/2026).

Blok WPR yang diumumkan berada di Kecamatan Manggar, Damar, dan Gantung. Kawasan tersebut meliputi Desa Sukamandi, Lalang, Padang, Selinsing, Lenggang, hingga Batu Penyu dengan luas mencapai sekitar 760 hektare sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pengelolaan WPR yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 149.K/MB.01/MEM.B/2024.

Melalui keputusan tersebut, terdapat tiga kabupaten di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah memiliki Dokumen Pengelolaan WPR, yaitu Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Selatan, dan Kabupaten Belitung Timur.

 

Penetapan dokumen tersebut menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Provinsi Bangka Belitung untuk melaksanakan tahapan penyelenggaraan IPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari ketiga kabupaten tersebut, Kabupaten Belitung Timur (Beltim) ditetapkan sebagai pilot project percepatan penerbitan IPR.

 

Penetapan ini didasarkan pada kesiapan pemerintah daerah, kesiapan dokumen pendukung, koordinasi lintas sektor yang telah berjalan dengan baik, serta tingginya antusiasme masyarakat untuk memperoleh legalitas atas kegiatan pertambangan rakyat.

Menurut Noprial, pembagian blok tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk memproses penerbitan IPR sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Dengan terbitnya pembagian blok WPR ini, masyarakat penambang diharapkan segera memiliki kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas pertambangan, sekaligus memperoleh akses terhadap pembinaan, peningkatan keselamatan kerja, dan penerapan praktik pertambangan yang baik (good mining practice).

“Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengajak seluruh masyarakat, kelompok penambang rakyat, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendukung proses percepatan penerbitan IPR. Kolaborasi yang baik akan menjadi fondasi dalam membangun tata kelola pertambangan rakyat yang legal, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Noprial. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *