Kejar PAD Rp275 Miliar, Pemkot Pangkalpinang Perkuat Digitalisasi Pajak dan Optimalkan Aset Daerah

Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, saat menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (3/8/2026). (Foto: ti1)
banner 120x600

Pendapatan daerah diproyeksikan meningkat dari Rp806,85 miliar menjadi Rp821,15 miliar. Selain kenaikan PAD, pendapatan transfer dari pemerintah pusat juga mengalami penyesuaian menjadi Rp546,06 miliar.

 

PANGKALPINANG, TITIK INFO – Pemerintah Kota Pangkalpinang membidik kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga mencapai Rp275,09 miliar dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Target tersebut naik sekitar Rp24,39 miliar dibandingkan target awal dan menjadi salah satu strategi pemerintah memperkuat kemandirian fiskal di tengah tantangan keuangan daerah.

Hal ini disampaikan Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, saat menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (3/8/2026).

Menurut Saparudin, perubahan KUA dan PPAS merupakan bentuk penyesuaian terhadap perkembangan ekonomi daerah, hasil evaluasi pelaksanaan program, sekaligus penyelarasan dengan target pembangunan dalam RPJMD Kota Pangkalpinang 2025–2029.

“Perubahan KUA dan PPAS menjadi langkah untuk menyesuaikan target pembangunan dan alokasi anggaran agar lebih realistis, adaptif, akuntabel, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, peningkatan PAD tidak hanya mengandalkan sumber pendapatan yang sudah ada, tetapi juga dilakukan melalui berbagai langkah strategis.

Di antaranya penyempurnaan regulasi pendapatan daerah, menggali potensi sumber PAD baru, memperluas digitalisasi pajak dan retribusi, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah, hingga memperkuat pengawasan terhadap penerimaan daerah.

“Seluruh kebijakan pendapatan diarahkan untuk mengoptimalkan potensi yang dimiliki daerah secara realistis, terukur, dan didukung dasar hukum yang kuat,” katanya.

Dalam rancangan perubahan APBD tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan meningkat dari Rp806,85 miliar menjadi Rp821,15 miliar. Selain kenaikan PAD, pendapatan transfer dari pemerintah pusat juga mengalami penyesuaian menjadi Rp546,06 miliar.

Sementara itu, komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah tidak lagi dimasukkan dalam perubahan APBD tahun ini.

Meski target pendapatan meningkat, pemerintah mengakui ruang fiskal daerah masih menghadapi tantangan. Karena itu, optimalisasi sumber-sumber pendapatan dinilai menjadi langkah penting agar pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan sesuai rencana.

Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kota Pangkalpinang sebelum ditetapkan menjadi dasar penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. (ti1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *