Sebanyak 1.753 orang mendapat Remisi Umum I, sedangkan 53 orang menerima Remisi Umum II yang membuat masa pidananya berakhir, termasuk 40 orang yang langsung bebas.
PANGKALPINANG, TITIKINFO — Sebanyak 40 warga binaan di Kepulauan Bangka Belitung akhirnya kembali ke tengah masyarakat setelah mendapat Remisi Umum II dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026).
Mereka bukan dibebaskan begitu saja. Ke-40 warga binaan tersebut memperoleh pengurangan masa pidana hingga masa hukumannya berakhir. Remisi diberikan setelah mereka memenuhi persyaratan dan dinilai menunjukkan perilaku baik serta mengikuti program pembinaan selama menjalani pidana.
Ke-40 orang itu merupakan bagian dari 1.806 warga binaan di Babel yang menerima Remisi Umum 2026. Sebanyak 1.753 orang mendapat Remisi Umum I, sedangkan 53 orang menerima Remisi Umum II yang membuat masa pidananya berakhir, termasuk 40 orang yang langsung bebas.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Babel, Ade Agustina, mengatakan remisi merupakan bagian dari proses pembinaan, bukan sekadar pengurangan hukuman.
“Remisi bukan semata-mata sarana pembalasan, melainkan sebuah proses pembinaan, rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan,” ujarnya.
Menurut Ade, warga binaan penerima remisi merupakan mereka yang telah mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian serta menunjukkan perilaku sesuai ketentuan.
Sementara itu, Gubernur Babel, Hidayat Arsani menilai remisi harus dimaknai sebagai kesempatan untuk memulai kehidupan yang baru.
Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto yang dibacakannya, remisi disebut sebagai bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menjalani pembinaan, menaati aturan dan menunjukkan perubahan perilaku.
Hidayat juga mengingatkan agar masa pembinaan tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban selama berada di dalam lapas. Warga binaan perlu memiliki kemampuan yang dapat digunakan ketika kembali ke masyarakat.
“Jadikan masa pembinaan sebagai titik balik untuk menata masa depan. Buktikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah, berkarya, dan memberikan manfaat bagi keluarga, masyarakat, bangsa dan negara,” pesan Hidayat.
Ia mendorong penguatan pendidikan dan pelatihan keterampilan di lembaga pemasyarakatan agar warga binaan memiliki bekal untuk hidup mandiri dan produktif setelah bebas.
Secara nasional, pemerintah memberikan remisi umum kepada 173.706 narapidana dan pengurangan masa pidana umum kepada 1.085 anak binaan pada tahun ini. (*/)










