Lapas di Babel Overkapasitas, Dihuni 3.089 Warga Binaan

* Ditjenpas Babel Dorong Penambahan Fasilitas

Ilustrasi ruangan warga binaan overkapasitas
banner 120x600

Per 16 Agustus 2026, jumlah warga binaan yang berada di sembilan unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan di Babel mencapai sekitar 3.089 orang.

 

PANGKALPINANG, TITIKINFO — Persoalan overkapasitas pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memang sudah sejak lama. Meskipun ada puluhan warga binaan yang bebas, tapi tetap saja tidak membuat ruangan khusus penghuni menjadi lenggang.

Per 16 Agustus 2026, jumlah warga binaan yang berada di sembilan unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan di Babel mencapai sekitar 3.089 orang.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Babel, Ade Agustina, mengatakan kondisi overkapasitas terjadi di seluruh lapas yang berada di wilayah Babel.

“Di seluruh lapas yang ada di Babel sudah overkapasitas. Jumlahnya sekitar 3.089 orang,” ungkap Ade saat penyerahan remisi umum di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Senin (17/8/2026).

Persoalan tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pemasyarakatan. Jumlah penghuni yang melebihi daya tampung tidak hanya berkaitan dengan ruang hunian, tetapi juga berpengaruh terhadap pelayanan serta pelaksanaan program pembinaan warga binaan.

Padahal, pembinaan menjadi bagian penting dalam proses pemasyarakatan. Warga binaan diharapkan tidak hanya menjalani masa pidana, tetapi juga mendapatkan pembinaan kepribadian dan kemandirian sebagai bekal ketika kembali ke masyarakat.

Karena itu, Ditjenpas Babel mendorong dukungan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan untuk menambah fasilitas pemasyarakatan.

Ade menyebut Belitung Timur dan Bangka Selatan memiliki potensi menjadi lokasi pembangunan lapas baru. Penambahan fasilitas tersebut dinilai dapat membantu mengurangi kepadatan sekaligus memberikan ruang yang lebih memadai untuk pelayanan dan pembinaan.

Persoalan kapasitas ini menjadi semakin relevan ketika melihat jumlah warga binaan yang masih berada di dalam lapas. Pada momentum HUT ke-81 RI tahun ini, sebanyak 1.806 warga binaan Babel menerima remisi.

Sebanyak 1.753 orang mendapatkan Remisi Umum I, sedangkan 53 orang menerima Remisi Umum II. Dari penerima Remisi Umum II tersebut, 40 orang langsung bebas karena pengurangan masa pidananya membuat masa hukuman mereka berakhir.

Mereka tidak dibebaskan secara otomatis. Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk menunjukkan perilaku baik, menaati tata tertib serta mengikuti program pembinaan.

“Remisi bukan semata-mata sarana pembalasan, melainkan sebuah proses pembinaan, rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan,” kata Ade.

Gubernur Babel Hidayat Arsani sebelumnya juga menekankan pentingnya pembinaan, khususnya pendidikan dan pelatihan keterampilan, agar warga binaan memiliki bekal untuk hidup mandiri setelah bebas.

“Jadikan masa pembinaan sebagai titik balik untuk menata masa depan. Buktikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah, berkarya, dan memberikan manfaat bagi keluarga, masyarakat, bangsa dan negara,” pesan Hidayat. (*/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *