Biaya Haji 2027 Tembus Rp98,46 Juta, Jemaah Cukup Lunasi Kisaran Rp23 Juta

* Turun Rp3,38 juta Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Jemaah haji saat menunggu jadwal keberangkatan. Tahun ini, rata-rata pelunasan yang harus dibayarkan jemaah menjadi Rp23.048.825. Angka tersebut turun sekitar Rp3,38 juta dibandingkan tahun sebelumnya. (foto: dok)
banner 120x600

PANGKALPINANG, TITIKINFO.ID — Biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027 ditetapkan rata-rata Rp98,46 juta per jemaah. Angka tersebut bukan seluruhnya menjadi tanggungan langsung calon jemaah karena sebagian pembiayaan bersumber dari nilai manfaat pengelolaan dana haji dan dukungan pemerintah.

Berdasarkan hasil pembahasan Kementerian Haji dan Umrah bersama Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI pada 7 Oktober 2026, rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi mencapai Rp98.466.351,35 per jemaah.

Dari total tersebut, jemaah menanggung Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) rata-rata Rp54.648.825 atau 55,50 persen. Sementara itu, 44,50 persen lainnya, setara Rp43.817.526,35 per jemaah, bersumber dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

Skema pembiayaan ini membuat rata-rata pelunasan yang harus dibayarkan jemaah menjadi Rp23.048.825. Angka tersebut turun sekitar Rp3,38 juta dibandingkan tahun sebelumnya.

Ada beberapa komponen yang diperhitungkan sebelum menentukan sisa pelunasan jemaah.

Dari Bipih rata-rata Rp54,65 juta, perhitungannya dikurangi setoran awal sebesar Rp25 juta, nilai manfaat pada rekening virtual atau virtual account rata-rata Rp3,4 juta, serta subsidi pemerintah sebesar Rp3,2 juta.

Setelah seluruh komponen tersebut diperhitungkan, sisa pelunasan yang harus dibayar jemaah rata-rata menjadi Rp23,05 juta.

Artinya, calon jemaah yang telah menyetor biaya awal tidak perlu membayar kembali seluruh komponen Bipih saat memasuki tahap pelunasan.

Meski demikian, nominal tersebut merupakan rata-rata nasional. Besaran biaya dapat berbeda sesuai embarkasi keberangkatan dan komponen pembiayaan yang berlaku.

 

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menyatakan pihaknya siap menyalurkan alokasi nilai manfaat sebesar Rp8,83 triliun sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR RI.

“BPKH siap mendukung penuh dan menyalurkan alokasi Nilai Manfaat sebesar Rp8,83 triliun sebagaimana kesepakatan Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah,” ujar Fadlul dalam siaran pers BPKH, 7 Oktober 2026.

Ia menyebut alokasi tersebut disiapkan untuk dicairkan tepat waktu guna mendukung operasional penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi

Nilai manfaat merupakan hasil pengelolaan keuangan haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Untuk penyelenggaraan haji 2027, alokasi nilai manfaat rata-rata mencapai Rp43,82 juta per jemaah atau 44,50 persen dari total biaya.

Secara keseluruhan, nilai manfaat yang dialokasikan untuk penyelenggaraan haji 2027 mencapai sekitar Rp8,83 triliun.

Besarnya porsi pembiayaan tersebut membuat pengelolaan dana haji menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga keberlanjutan pembiayaan ibadah haji, termasuk keseimbangan antara beban jemaah dan ketersediaan dana untuk penyelenggaraan pada tahun-tahun berikutnya.

Calon jemaah yang masuk kuota keberangkatan 2027 diimbau memantau informasi resmi Kementerian Haji dan Umrah mengenai persyaratan, jadwal, serta tahapan pelunasan agar dapat mempersiapkan dana sesuai ketentuan. (*/ti1)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *