Pemkot Pangkalpinang Mulai Benahi PKL, Lapak Permanen di Trotoar dan Bahu Jalan Tak Lagi Diizinkan

Lapak PKL di Jalan Trem Pangkalpinang usai ditertibkan Satpol-PP Pangkalpinang, Jum'at (21/8/2026). (Foto: ti1)
banner 120x600

PANGKALPINANG, TITIKINFO — Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang mulai membenahi keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini beraktivitas di trotoar maupun bahu jalan.

Penataan dilakukan secara bertahap dengan pendekatan persuasif. Pemkot menegaskan, lapak atau bangunan permanen yang berdiri di atas trotoar dan badan jalan tidak lagi diperbolehkan.

Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya mengembalikan fungsi ruang publik sekaligus menciptakan kawasan kota yang lebih tertib.

Menurutnya, keberadaan PKL sudah berlangsung cukup lama dan selama ini pemerintah masih memberikan ruang bagi aktivitas tersebut.

“Untuk pedagang kaki lima ini kan sudah lama sekali kita membiarkan mereka. Nah, kita ingin kota ini harus rapi, jangan sampai mereka berjualan sembarangan. Area-area publik tetap harus menjadi area publik,” kata Saparudin, beberapa waktu lalu.

Saparudin menegaskan pemerintah memahami sebagian PKL menggantungkan penghasilan dari aktivitas berjualan sehari-hari. Karena itu, proses penataan dilakukan secara bertahap agar para pedagang memiliki waktu untuk menyesuaikan diri.

“Karena itu kita lakukan secara persuasif dan bertahap. Pedagang kaki lima ini juga mau cari makan. Bagaimana kita menatanya secara bertahap,” ujarnya.

Pemkot masih memberikan ruang bagi pedagang yang menggunakan sarana berjualan tidak permanen, seperti gerobak atau lapak beroda yang tidak permanen.

Namun, izin tersebut tetap disertai kewajiban menjaga kebersihan dan ketertiban serta memastikan aktivitas berdagang tidak mengganggu pejalan kaki maupun pengguna jalan.

“Tapi mereka yang menggunakan roda, para PKL kita, ya kita izinkan,” ucapnya.

Sementara itu, lapak atau bangunan yang bersifat permanen di trotoar maupun badan jalan menjadi bagian yang akan ditata.

Pelaksanaan penataan di lapangan dilakukan Satpol PP Kota Pangkalpinang.

Plt Kasatpol PP Kota Pangkalpinang, Romi Al Fauza sebelumnya mengatakan, penertiban difokuskan terhadap PKL yang menggunakan trotoar, terutama pedagang yang membangun tempat berjualan secara permanen.

“Kami melakukan penertiban ini sekaligus memberikan sosialisasi kepada PKL yang melanggar, khususnya yang berjualan di atas trotoar. Fokus utama kami adalah pedagang yang membangun tempat berjualan bersifat permanen,” ujarnya,

Romi mengatakan, penertiban dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) secara bertahap, mulai dari sosialisasi hingga pemberian Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 dan SP 3.

 

Penertiban PKL ini hampir di semua titik di Kota Pangkalpinang, termasuk di Jalan Trem yang memang terdapat banyak lapak PKL.

 

Pantauan di Pasar Air Itam Pangkalpinang pun demikian, beberapa pedagang sudah memundurkan lapak jualannya tak lagi berada di bahu jalan.

“Kami disuruh mundur, ada penataan katanya,” ujar Dian, pedagang ayam di Pasar Air Itam. (ti1)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *