Terdapat defisit anggaran sekitar Rp69,33 miliar yang direncanakan ditutup melalui pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
PANGKALPINANG, TITIK INFO – Pemerintah Kota Pangkalpinang mengusulkan penambahan belanja daerah sebesar Rp41,43 miliar dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Tambahan anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung program prioritas tanpa mengabaikan prinsip efisiensi penggunaan keuangan daerah.
Usulan itu disampaikan Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang saat penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2026, Senin (3/8/2026).
Dalam rancangan tersebut, total belanja daerah meningkat dari Rp849,05 miliar menjadi Rp890,49 miliar. Sementara pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp821,15 miliar sehingga masih terdapat defisit anggaran sekitar Rp69,33 miliar yang direncanakan ditutup melalui pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.
Saparudin menegaskan penambahan anggaran bukan berarti pemerintah akan meningkatkan belanja secara berlebihan. Sebaliknya, setiap alokasi anggaran tetap mengedepankan efektivitas dan manfaat bagi masyarakat.
“Belanja daerah tetap diarahkan pada program yang benar-benar menjadi prioritas, efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia mengatakan, pemerintah menerapkan konsep Spending Better, yakni mengurangi belanja operasional yang dinilai kurang memberikan dampak langsung, kemudian mengalihkannya ke sektor-sektor yang lebih produktif.
Menurutnya, strategi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan setiap rupiah dalam APBD mampu memberikan hasil yang maksimal bagi pembangunan daerah.
Di tengah peningkatan belanja, Pemkot Pangkalpinang masih harus memenuhi berbagai kewajiban mandatory spending, mulai dari sektor pendidikan, pelayanan kesehatan, pembangunan infrastruktur pelayanan publik hingga pemenuhan hak-hak aparatur sipil negara.
Karena itu, penentuan skala prioritas menjadi langkah penting agar keterbatasan fiskal tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Saparudin juga berharap pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 bersama DPRD dapat berlangsung secara objektif dan konstruktif sehingga dapat disepakati sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
Perubahan KUA dan PPAS tersebut nantinya akan menjadi dasar penyusunan Perubahan APBD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2026 sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (ti1)










