Dana Desa Masih Hadapi Sejumlah Kendala, DPD RI Dorong Pengawasan dan Penguatan Kapasitas Aparatur Desa

Senator DPD RI asal Bangka Belitung, Dinda Rembulan saat memberikan paparan di Kabupaten Belitung, belum lama ini. (Foto: Instagram Dinda Rembulan)
banner 120x600

TANJUNGPANDAN, TITIKINFO – Keterlambatan laporan pertanggungjawaban (LPJ), keterbatasan sumber daya manusia (SDM) aparatur desa, hingga belum optimalnya penerapan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) masih menjadi pekerjaan rumah dalam pengelolaan Dana Desa.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPD RI), Dinda Rembulan mendorong penguatan pengawasan sekaligus peningkatan kapasitas pemerintah desa agar setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Dinda, saat memaparkan perspektif DPD RI mengenai pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan kebijakan pemerintah terkait desa dalam Workshop Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Kabupaten Belitung, belum lama ini.

Dalam kegiatan tersebut, Dinda didampingi Kepala Kantor DPD RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Andarta Ferryadi.

Dinda menjelaskan, berdasarkan Keputusan DPD RI Nomor 11/DPDRI/I/2025-2026, pengawasan pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 difokuskan pada optimalisasi pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Desa.

Menurutnya, secara umum penyaluran Dana Desa telah menunjukkan capaian yang positif. Namun, masih terdapat sejumlah tantangan yang harus menjadi perhatian bersama agar pengelolaannya semakin efektif, transparan, dan akuntabel.

“Beberapa tantangan tersebut di antaranya keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban (LPJ), keterbatasan kapasitas aparatur desa, sinkronisasi regulasi yang belum optimal, hingga implementasi aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang masih perlu diperkuat,” ujarnya.

Selain menyoroti pengelolaan Dana Desa, DPD RI juga mendorong penguatan sinergi dengan BPKP dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah dan desa. Upaya tersebut mencakup reformasi tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), evaluasi berkala terhadap efektivitas belanja publik melalui Transfer ke Daerah, serta penguatan kapasitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) perlu terus dioptimalkan agar program bantuan pemerintah lebih tepat sasaran dan mampu menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Dinda turut menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis untuk mempercepat pembangunan desa. Rekomendasi tersebut meliputi harmonisasi regulasi turunan Undang-Undang Desa, peningkatan kapasitas aparatur desa dan kelembagaan lokal, serta percepatan pembangunan Desa Digital melalui penyediaan akses internet, pengembangan desa wisata, desa ramah iklim, dan pemanfaatan energi terbarukan.

Tak hanya itu, DPD RI juga mendorong penguatan ekonomi desa berbasis potensi lokal agar mampu menciptakan nilai tambah bagi masyarakat, sekaligus memberikan perhatian lebih terhadap percepatan pembangunan desa tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Dinda menegaskan komitmen DPD RI untuk terus memperkuat kolaborasi dengan BPKP dan pemerintah daerah dalam mengawal pengelolaan anggaran negara agar lebih transparan, akuntabel, serta mampu memberikan dampak nyata bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (ti1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *