PANGKALPINANG, TITIKINFO – Kabar baik bagi pemilik kendaraan di Bangka Belitung yang masih menunggak pajak. Bertepatan dengan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menghapus denda pajak kendaraan melalui program pemutihan yang berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2026.
Program yang digagas Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa harus membayar denda yang selama ini menumpuk.
“Kami ingin memberikan kado bagi masyarakat Babel pada hari kemerdekaan ini. Melalui program pemutihan, kami membantu masyarakat meringankan beban finansial mereka agar administrasi kendaraan kembali tertib tanpa perlu memikirkan tumpukan denda,” ujar Hidayat Arsani, Sabtu (1/8/2026).
Tak hanya denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pemerintah juga membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan mendatangi kantor Samsat terdekat maupun layanan Samsat Keliling yang tersedia di berbagai daerah di Bangka Belitung.
Menurut Hidayat, program ini bukan hanya bertujuan meringankan beban masyarakat, tetapi juga mengajak pemilik kendaraan untuk kembali tertib administrasi.
“Manfaatkan kesempatan ini untuk menjadikan administrasi kendaraan kembali tertib demi mendukung pembangunan Bangka Belitung yang lebih maju dan sejahtera,” katanya.
Karena waktunya terbatas hingga 31 Oktober 2026, masyarakat diimbau tidak menunggu hingga akhir masa program. Bagi yang selama ini menunda membayar pajak kendaraan karena terkendala denda, inilah saat yang tepat untuk menyelesaikannya dengan biaya yang lebih ringan. (*/)










