Layang-Layang Bisa Ganggu Penerbangan, Ini Bahayanya Jika Bermain Dekat Bandara

Foto ilustrasi
banner 120x600

Satu layang-layang yang diterbangkan di lokasi yang salah dapat mengganggu keselamatan sekaligus operasional penerbangan

 

PANGKALPINANG, TITIKINFO — Bermain layang-layang menjadi salah satu aktivitas yang menyenangkan, terutama ketika angin sedang kencang. Namun, keseruan itu bisa berubah menjadi ancaman serius jika dilakukan di sekitar kawasan bandara.

Layang-layang yang terbang hingga masuk ke jalur penerbangan dapat mengganggu keselamatan pesawat, baik saat lepas landas maupun ketika melakukan pendaratan.

Karena itu, masyarakat di sekitar bandara diimbau tidak menerbangkan layang-layang maupun benda lain yang berpotensi masuk ke area operasional penerbangan.

Depati Amir Airport melalui akun instagramnya memberikan edukasi kepada masyarakat, agar menghindari bermain layang-layang di sekitar bandara.

 

Bisa Ganggu Mesin Pesawat

Salah satu risiko terbesar berasal dari layang-layang dan benangnya yang dapat tersangkut atau tersedot ke bagian mesin pesawat.

“Jika terjadi ketika pesawat sedang melakukan lepas landas atau mendarat, gangguan tersebut berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan,” tulis Depati Amir Airport dalam postingan tersebut.

 

Bukan hanya layang-layangnya, benang yang sulit terlihat dari udara juga dapat menjadi ancaman apabila berada di jalur penerbangan.

Pilot Bisa Terganggu

Layang-layang yang diterbangkan cukup tinggi juga berpotensi mengganggu pandangan pilot, terutama ketika pesawat sedang berada pada fase kritis seperti pendekatan untuk mendarat atau setelah lepas landas.

Keberadaan benda asing di sekitar jalur penerbangan dapat meningkatkan risiko insiden dan membuat pilot harus mengambil tindakan untuk menghindarinya.

Penerbangan Bisa Terganggu

Dampaknya bukan hanya terhadap pesawat.

Jika terdapat aktivitas layang-layang di sekitar area penerbangan, operasional bandara dapat terganggu. Pesawat bisa saja harus menunda pendaratan atau lepas landas sampai kondisi dinyatakan aman.

Akibatnya, jadwal penerbangan dapat ikut berubah dan penumpang menjadi pihak yang merasakan dampaknya.

Artinya, satu layang-layang yang diterbangkan di lokasi yang salah dapat mengganggu keselamatan sekaligus operasional penerbangan.

Ada Ancaman Pidana dan Denda

Larangan menerbangkan layang-layang di sekitar bandara bukan sekadar imbauan.

Aktivitas yang membahayakan keselamatan penerbangan dapat berhadapan dengan ketentuan hukum. Berdasarkan Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, perbuatan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan dapat dikenai sanksi pidana.

Ketentuannya mencakup pidana penjara paling lama tiga tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, masyarakat diimbau tidak mengambil risiko hanya demi kesenangan sesaat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *